PAYAKUMBUH -- Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh melaksanakan Advokasi Anti Narkoba untuk kalangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, MUI serta pengurus KAN di 8 Nagari yang ada di Kota Payakumbuh. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Kolivera pada Selasa (5/3) dan diikuti sekitar 80 orang peserta.
Dalam sambutannya Kepala BNNK, AKBP. Ricky Yanuari mengatakan, bahwa Sumatera Barat termasuk rangking bawah dalam peredaran Narkoba. Namun, sekitar 63 ribu masyarakatnya Sumbar pernah mencoba Narkoba. Kalo kita tarik ke dalam skop yang lebih kecil yakni ke Kota Payakumbuh, diperkirakan sekitar 1800 diantaranya pernah mengkonsumsi Narkoba untuk itu keluarga sebagai benteng utama dalam pencegahan anak terhadap Narkoba kita harapakan dapat berperan besar.
"Keluarga kita harapkan menjadi yang terdepan dalam menjaga anak-anaknya, kalau ada anak-anaknya yang menjadi pencandu Narkoba, dan ingin untuk berobat, akan kita fasilitasi untuk direhab di Panti Rehab di Lido Jawa Barat," terang Kepala BNNK Kota Payakumbuh.
Lanjut, Ricky juga mengatakan bahwa, Narkoba adalah kejahatan unik, sebab 90 persen dari pemakai narkoba pasti pecandu seks, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius, ketika teroris dan koruptor, masuk penjara ia tidak bisa lagi meneror ataupun korupsi, Tapi pemakai narkoba, jika masuk penjara bisa kemungkinan bisa jadi bandar narkoba.
Sementara Ketua LKAAM Kota Payakumbuh Indra Zahur dt. Rajo Simarajo, mengaku menyambut baik kegiatan Advokasi yang dilakukan BNN, sebab mereka yang dominan oleh kaum Lansia, selama ini hanya mendengar sekilas tentang Narkoba, dengan adanya kegiatan ini tentu akan menambah wawasan tentang narkoba.
Penyalahgunaannya serta cara apa yang dapat dilakukan untuk membantu dalam mencegah peredaran gelap Narkoba. "Kami mengapresiasi kegiatan yang di prakarsai oleh BNN ini, kami siap membantu aparat dalam usaha pemberantasan gelap narkoba di Kota Payakumbuh," ucap Indra Zahur didampingi sejumlah pengurus LKAAM dan KAN. Kegiatan Advokasi Narkoba ini, juga dihadiri Kapolres Payakumbuh, yang diwakili Kasat Binmas, AKP. Yanisma, serta Kasat Narkoba Iptu. Yulia.
Kegiatan yang dilaksanakan 1 hari ini, juga diisi dengan penyampaian materi narkoba dari segi hukum dan kamtibmas, penyampaian materi narkoba dari segi kesehatan serta penyampaian tentang materi kebijakan BNN tentang P4GN.
Selain pelaksanan Advokasi, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara BNN dengan lkaam, mui, KAN tentang kerjasama pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunan serta peredaran gelap narkoba di Kota Payakumbuh.
Sumber
No comments:
Post a Comment