Jl. Kampung Baru, Kel. Padang Karambia, Payakumbuh Selatan
Telp : (0752) 90789 Fax : (0752) 95815 E-mail : bnkpyk@yahoo.com
Thursday, June 13, 2013
PP NO 40/2013 NEGARA MELINDUNGI SAKSI, PELAPOR, JAKSA DAN HAKIM KASUS PIDANA NARKOBA
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Narkotika, untuk terciptanya efisiensi dan menciptakan peraturan perundang-undangan yang memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, pemerintah menerbitkan aturan tentang transito narkotika; pembinaan dan pengawasan; syarat dan tata dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium; tata cara perlindungan negara terhadap saksi pelapor, penyidik, penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; dan tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
PERLINDUNGAN NEGARA
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 ini juga menegaskan, negara wajib memberikan perlindungan kepada Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika beserta keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
“Perlindungan juga berlaku bagi saksi ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya,” bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP ini.
Perlindungan ini selain menyangkut pengamanan terhadap diri pribadi, keluarga, dan harta, juga menyangkut kerahasiaan identitas saksi dan pelapor; dan/atau pemberian keterangan saksi/pelapor dalam proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa.
“Perlindungan dilakukan oleh pejabat Polri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kerja Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penuntut umum dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya,” bunyi Pasal 38 Ayat (1) PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penuntut umum dan hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment